Perbudakan Modern (Bahasa Inggris: Modern Slavery) merupakan suatu praktik eksploitatif yang menimpa seseorang atau sekelompok akibat adanya ancaman baik fisik maupun nonfisik (re: kekerasan), pemaksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.[1] Perbudakan Modern memiliki beragam jenis, diantaranya adalah perdagangan manusia, kerja paksa, bonded labor, eksploitasi seksual, perbudakan domestik, perkawinan paksa, pengambilan organ tubuh ilegal.[2] Laporan dari penelitian bersama yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO), Walk Free Foundation, International Organization for Migration (IOM), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya seperti Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) memperkirakan bahwa pada tahun 2016 terdapat 40,3 juta orang yang mengalami perbudakan modern, 24,9 juta diantaranya tergolong dalam kategori forced labor atau kerja paksa. Dari 24,9 juta orang yang terjebak dalam kerja paksa tersebut, 16 juta orang diantaranya dieksploitasi di sektor swasta seperti pekerjaan rumah tangga, konstruksi atau pertanian, sedangkan 4,8 juta orang dieksploitasi secara seksual, dan 4 juta orang terjebak dalam kerja paksa yang didukung oleh otoritas negara.[3]